Wednesday, June 11, 2014

Sosial: Perubahan Sikap



Sosial: Perubahan Sikap
A. Definisi Perubahan Sikap
Sikap dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti “perbuatan, perilaku, atau gerak”, sedangkan dalam kamus Psikologi oleh Chaplin, diungkapkan bahwa “Sikap” berarti “Satu predisposisi atau kecenderungan yang relative stabil dan berlangsung terus-menerus untuk bertingkah laku atau untuk mereaksi dengan satu cara tertentu terhadap pribadi lain, objek, lembaga, atau persoalan tertentu”. Jadi, dapat ditarik kesimpulan bahwa definisi perubahan sikap yaitu “Peralihan atau pergeseran kecenderungan untuk bertingkah laku terhadap suatu objek karena adanya suatu perubahan dari lingkungannya”.

B. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perubahan Sikap
Perubahan sikap akan ditentukan oleh dua faktor, yaitu :
1. Faktor internal (individu itu sendiri), yaitu cara individu dalam menanggapi dunia luarnya dengan selektif sehingga tidak semua yang datang akan diterima atau ditolak.
2. Faktor eksternal, yaitu keadaan-keadaan yang ada di luar individu yang merupakan stimulus untuk membentuk atau mengubah sikap.

C. Teori-Teori Perubahan Sikap Dan Tokohnya
1. Teori Rosenberg
Teori Rosenberg dikenal dengan Teori Affective-Cognitive Consistency dalam hal sikap, dan teori tersebut juga kadang-kadang disebut teori dua faktor karena didalamnya memusatkan perhatian pada hubungan komponen kognitif dan komponen afektif. Rosenberg menambahkan bahwa pengertian kognitif dalam sikap tidak hanya mencakup tentang pengetahuan-pengetahuan yang berhubungan dengan objek sikap, melainkan juga mencakup kepercayaan tentang hubungan antara objek sikap dengan sistem nilai yang ada dalam diri individu. Komponen afektif berhubungan dengan bagaimana perasaan yang timbul pada diri seseorang yang menyertai sikap baik bersifat positfi atau juga negatif terhadap objek sikap.
Rosenberg berpendapat bahwa hubungan antara komponen afektif dan komponen kognitif selalu dalam keadaan konsisten. Hal tersebut bermakna bila seseorang mempunyai sikap yang positif terhadap suatu objek, maka indeks kognitifnya juga akan tinggi, demikian pula sebaliknya.
2. Teori Festinger
Teori Festinger dikenal dengan teori Disonansi Kognitif (The Cognitive Disonance Theory). Dasar dari teori ini adalah jika seseorang memiliki dua ide dan pikiran yang bersifat simultan dan saling berkontradiksi, maka orang tersebut akan mengalami disonansi kognitif, misalnya, seorang perokok yang mengerti bahwa merokok dapat mengakibatkan penyakit kanker paru-paru.
Kognisi : “saya seorang perokok”
Tidak sesuai kognisi : “merokok dapat mengakibatkan sakit kanker paru-paru”
Kondisi yang seperti di atas, membuat seseorang akan berada dalam keadaan “Disonansi”.

Disonansi dapat menyebabkan ketegangan psikologis yang mendorong seseorang untuk mengurangi disonansi tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut cara untuk mengurangi atau menghilangkan disonansi yaitu :
a. Merubah Perilaku
Perilaku yang tidak cocok (disonansi) dengan apa yang diketahui atau kepercayaan maka dapat ditempuh dengan jalan mengubah perilaku sesuai dengan apa yang diketahui atau sesuai dengan kepercayaan, misalnya, seorang perokok yang mengetahui bahaya merokok yang dapat mengakibatakan penyakit kanker paru-paru, maka untuk menghilangkan disonansi perokok itu berusaha untuk tidak merokok lagi.
b. Mengubah Lingkungan
Seseorang yang berhasil mengurangi disonansinya, maka diharapkan dapat juga mengubah lingkungannya, misalnya perokok itu mampu meyakinkan teman-teman atau saudara-saudaranya bahwa merokok dapat menyebabkan penyakit kanker paru-paru.
c. Menambah Elemen Baru
Apabila dua cara di atas masih sulit dilakukan, maka dapat dicari elemen baru untuk mengurangi disonansi yang terjadi atau mengimbangi, misalnya, para dokter yang merokok padahal mereka tahu mengenai bahaya rokok bagi kesehatan, atau mencari dukungan yang menyatakan bahwa merokok tidak menyebabkan penyakit kanker paru-paru.

D. Proses Perubahan Sikap
1. Mempelajari pesan
Mempelajari pesan merupakan hal yang penting dalam perubahan sikap. Dalam hal ini, komunikator harus lebih efektif dalam menyampaikan pesan agar pesan tersebut dapat diingat, dipelajari, dan dipahami oleh pihak komunikan.
2. Alih perasaan
Kita dapat berpikir positif terhadap sesuatu apabila ada suatu keterikatan atau ada hal lain yang dapat meningkatkan perasan tertarik terhadap suatu objek.
3. Mekanisme konsistensi
Pendekatan ketiga muncul dari teori konsistensi dan menekankan bahwa inkonsistensi menumbulkan ketegangan psikologik. Menurut teori konsistensi, inkonsistensi akan terasa tidak menyenangkan bagi anda dan akan menuntun anda untuk melakukan perubahan.
4. Perubahan Sikap
Berubahnya kecenderungan untuk berperilaku karena telah dipengaruhi oleh perubahan yang ada pada lingkungannya.
5. Menghina sumber, dapat dilakukan apabila sumber berusaha mengubah kekonsistenan kita dengan cara atau pengaruh berupa hal-hal negatif. Cara ini sangat efektif karena tidak saja menyingkirkan ancaman dari argumen yang ada saat itu, tetapi juga membuat argumen yang akan dikemukakan lawan menjadi kurang kekuatannya atau tidak ada artinya.
6. Pengubahan pesan, cara ini dapat dilakukan untuk mengurangi kesenjangan terhadap penerimaan pesan. Misalnya Kepala Dinas Kesehatan mengatakan bahwa mrokok benar-benar berbahaya karena dapat menyebabkan kanker paru-paru. Para pecandu rokok yang membaca pesan itu mengambil keputusan bahwa Kepala Dinas Kesehatan menganjurkan untuk mengurangi merokok. Para perokok dapat melakukan hal tersebut karena ketika membaca artikel tersebut mereka salah menangkap isinya.
7. Penolakan Terselubung dilakukan dengan cara menolak argumen yang diterima tanpa alas an yang nyata dan jelas, bukannya melemahkan argumen berdasarkan logika atau melemahkan argument dengan menyerang sumbernya.


DAFTAR PUSTAKA

Azwar. S.2003. Sikap Manusia “Teori dan Pengukurannya” Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Chaplin, C. P.1999. Kamus Lengkap Psikologi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Dayakisni, T., & Hudaniah.2003. Psikologi Sosial. Malang: UMM Press
Feldman, R. S.1995. Social Psychology. New Jersey: Prentire Hall
Gerungan.2004.Psikologi Sosial. Bandung: PT Refika Aditama
Marjo, Y. S.1997. Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer. Surabaya: Beringin Jaya
Surabaya
Sears, D. O., Freedman, J. L, & Peplau, L.A. Psikologi Sosial. Jakarta: Erlangga
Soekanto, S.1990. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: PT Grafindo Persada
Walgito, B.2002. Psikologi Sosial “suatu pengantar”. Yogyakarta:ANDI
+

HUKUM PERNIKAHAN ATAU PERKAWINAN



HUKUM PERNIKAHAN ATAU PERKAWINAN i
Dalam kehidupan sehari-hari manusia sudah diatur oleh hukum baik itu hukum negara, hukum agama maupun hukum adat, semuanya sudah diatur sedemikian mungkin. Didalam hal perkawinan juga telah diatur menurut agamanya masing-masing, agama manapun telah mengatur hukum tentang perkawinan.
Tentang hukum melakukan perkawinan Ibnu Rusyd menjelaskan : segolongan Fuqoha, yakni jumhur (Mayoritas Ulama) berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Sunnah. Golongan Zhahiriah berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Wajib, sementara itu para ulam malikiyah mutakhirin berpendapat bahwa perkawinan itu hukumnya Wajib untuk sebagian orang, Sunnah untuk sebagian orang, dan Mubah untuk segolongan lainnya. Semua pendapat-pendapatan diatas berdasarkan pada kepentingan kemaslahatan dan pendapat-pendapat diatas juga sudah mempunyai alasan-alasan. Namun Ibnu Rusyd menambahkan bahwa perbedaan pendapat ini disebabkan adanya penafsiran apa bentuk kalimat perintah dalam ayat dan hadits yang berkenaan dengan masalah ini, haruskah diartikan Wajib, Sunnah, ataukah Mubah ?.  Sesuai dengan firman Allah Swt yang menyatakan :
“…Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak bisa berlaku adil maka kawinilah satu saja ”.
(QS. An-Nisa’  : 3). (Drs. H.M. Rifai, 1978 : 454 ).
“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian (janda) diantaramu, dan hamba sahaya laki-laki dan  hamba-hamba sahayamu yang perempuan”.
 “Kawinlah kamu, karena sesungguhnya dengan kamu kawin, aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”. (Al-Baihaqi : 1229).
Terlepas dari pendapat para Imam / Madzhab diatas yang berbeda pendapat didalam mendefinisikan dan menafsirkan arti perkawianan. Berdasarkan Al-qur’an dan As-sunnah, islam sangat menganjurkan kepada kaum muslimin yang mampu untuk melangsungkan perkawinan. Namun demikian kalau dilihat dari segi kondisi orang yang melaksanakan perkawinan serta tujuan dari perkawinan, maka melaksanakan suatu perkawinan itu dapat dikenakan hukum Wajib, Sunnah, Haram, makruh ataupun Mubah            . (Sayyid Sabiq 6, 1996 : 22)
1.   Pernikahan hukumnya Waji
Bagi orang yang sudah mampu untuk melangsungkan perkawinan, namun nafsunya sudah mendesak dan takut terjerumus dalam perzinaan wajiblah bagi dia untuk kawin, sedangkan untuk itu tidak dapat dilakukan dengan baik kecuali dengan jalan kawin.
Kata Qurtuby :
Orang bujang yang sudah mampu kawin dan takut dirinya dan agamanya jadi rusak, sedang tidak ada jalan untuk menyelamatkan diri kecuali dengan kawin, maka tidak ada perselisihan pendapat tentang wajibnya dia kawin. Allah berfirman :
“ Hendaklah orang-orang yang tidak mampu kawin menjaga dirinya sehingga nanti Allah mencukupkan mereka dengan karunia-Nya,” (QS. An-Nuur : 33).
“Dari Abdullah bin Mas’ud. Ia berkata : telah bersabda Rasulullah saw, kepada kami : hai golongan orang-orang muda! Siapa-siapa dari kamu mampu berkawin, hendaklah dia berkawin, karena yang demikian lebih menundukkan pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan, dan barang siapa tidak mampu, maka hendaklah ia bersaum, karena ia itu pengebiri bagimu”.(Ibnu Hajar Al-Asqalani, A Hassan, 2002 : 431).
2.   Perkawinan hukumnya Sunnah
adapun bagi orang-orang yang nafsunya telah mendesak lagi mampu kawin, tetapi masih dapat menahan dirinya dari berbuat zina, maka sunnahlah ia kawin. Kawin baginya lebih utama dari bertekun diri dalam ibadah, karena menjalankan hidup sebagai pendeta sedikitpun tidak dibenarkan islam. Thabrani meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqash bahwa Rasulullah bersabda :
“ Sesungguhnya Allah menggantikan cara kependetaan dengan cara yang lurus lagi ramah (kawin) kepada kita”. (Sayyid Sabiq 6, 1996 : 23).
3.   Perkawinan hukumnya Haram
Bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin kepada istrinya serta nafsunyapun tidak mendesak, haramlah ia kawin. Qurthuby berkata : “Bila seorang laki-laki sadar tidak mampu membelanjai istrinya atau membayar maharnya atau memenuhi hak-hak istrinya, maka tidaklah boleh ia kawin, sebelum ia terus terang menjelaskan keadaannya kepada istrinya atau sampai datang saatnya ia mampu memenuhi hak-hak istrinya. Allah berfirman :
“…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan dengan tanganmu sendiri…” (QS. Al-Baqarah : 195). (Al-qur’an dan terjemahan, Departemen Agama RI, 2002 : 36)

4.   Perkawinan hukumnya Makruh
Makruh kawin bagi seorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi belanja istrinya, walaupun tidak merugikan istri, karena ia kaya dan tidak mempunyai keinginan syahwat yang kuat. Juga makruh hukumnya jika karena lemah syahwat itu ia berhenti dari melakukan sesuatu ibadah atau menuntut sesuatu ilmu.
5.   Perkawinan hukumnya Mubah
Bagi laki-laki yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkan segera kawin atau karena alasan-alasan yang mengharamkan untuk kawin, maka hukumnya mubah.
RUKUN DAN SYARAT PERNIKAHAN YG SAH MENURUT SYARA’
 Pernikahan yang sah harus memenuhi rukun dan syarat. pernikahan yang sah harus memperhatikan larangan-larangan Pernikahan sebagai tersebut di bawah ini.
B. BEBERAPA ASAS HUKUM PERNIKAHAN
Dalam membicarakan larangan Pernikahan menurut hukum islam, ada 3 (tiga) asas yang harus diperhatikan yaitu: 1) asas absolut abstrak, 2) asas selektivitas dan asas legalitas. Asas absolut abstrak, ialah suatu asas dalam hukum perkawinan di mana jodoh atau pasangan suami istri itu sebenarnya sejak dulu sudah ditentukan oleh Allah atas permintaan manusia yang bersangkutan, Asas selektivitas adalah suatu asas dalam suatu Pernikahan di mana seseorang yang hendak menikah itu harus menyeleksi lebih dahulu dengan siapa ia boleh menikah dan dengan siapa dia dilarangnya. Asas legalitas ialah suatu asas dalam perkawinan, wajib hukumnya dicatatkan.
C. ADA BERMACAM-MACAM LARANGAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM ISLAM (ASAS SELEKTIVITAS)
Asas selektivitas dirumuskan dalam beberapa larangan perkawinan, dengan siapa dia boleh melakukan perkawinan dan dengan siapa dia dilarang (tidak boleh menikah).
Ada bermacam-macam larangan menikah (kawin) antara lain:
1. Larangan perkawinan karena berlainan agama;
2. Larangan perkawinan karena hubungan darah yang terlampau dekat;
3. Larangan perkawinan karena hubungan susuan;
4. Larangan perkawinan karena hubungan semenda;
5. Larangan perkawinan poliandri;
6. Larangan perkawinan terhadap wanita yang di Li’ an;
7. Larangan perkawinan (menikahi) wanita/pria pezina;
8. Larangan perkawinan dari bekas suami terhadap wanita (bekas istri yang ditalak tiga);
9. Larangan kawin bagi pria yang telah beristri empat, dijabarkan satu per satu sebagai berikut:
. Larangan Perkawinan Karena Berlainan Agama
Dasar hukumnya Al quran surah II ayat 221, yang berbunyi. Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman, sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu. (Al Baqarah ayat 221)
Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukmin sebelum mereka beriman sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan perintah-perintahnya kepada manusia, supaya mereka mengambil pelajaran.
Larangan Perkawinan Karena Hubungan Darah Yang Terlampau Dekat
Dan sudut Ilmu Kedokteran (kesehatan keluarga), perkawinan antara keluarga yang berhubungan darah yang terlalu dekat itu akan mengakibatkan keturunannya kelak kurang sehat dan sering cacat bahkan kadang-kadang inteligensinya kurang cerdas, (lihatlah Dr. Ahmad ramali Jalan Menuju Kesehatan Jilid I, halaman 221).
A. Q. IV: 23a.
Dilarang karnu (laki-laki) rnenikahi ibu kandung karnu.
B. Q .IV: 23b.
Dilarang kamu (laki-laki) rnenikahi anak perernpuan kandungmu.
C. Q. IV: 23c.
Dilarang karnu (laki-laki) menikahi saudara kandungmu yang perempuan.
Dilarang kamu (laki-laki) menikahi saudara kandung perempuan dari ayah karnu.
Larangan di sini bukan berarti larangan menikahi dalam arti formil saja (melalui prosedur akad nikah dengan ijab qabul), tetapi juga termasuk larangan menikahi secara materiil yaitu melakukan hubungan seksual.
Bilamana kita hubungkan dengan pengertian nikah menurut versi hanafi bahwa nikah itu dalam pengertian asli ialah hubungan seksual, sedangkan menurut syafi’ i nikah itu menurut pengertian majazi (metheportic) adalah hubungan seksual antara seorang wan ita dengan seorang pria.
Justru karena itu dalam pergaulan sehari-hari an tara ayah dengan anak perempuan yang sudah dewasa (baligh), demikian juga antara seorang anak laki-iaki dewasa dengan ibunya haruslah dijaga sedemikian rupa agar jangan sampai terlanggar norma hukum tuhan yang maha esa tersebut (lihat pos kota tanggal 26 desember 1979 dan tanggal 10 desember 1979).
Larangan Perkawinan Karena Hubungan Sesusuan
Masih dalam pembicaraan q. Iv: 23 terdapat aturan tentang larangan perkawinan karena ada hubungan susuan.
Maksudnya ialah bahwa seseorang laki-laki dengan wanita yang tidak mempunyai hubungan darah, tetapi pemah menyusu (menetek) dengan ibu (wanita) yang sarna dianggap mempunyai hubungan sesusuan, oleh karenanya timbul larangan menikah an tara keduanya karena alasan sesusu (sesusuan). Tentulah akan timbul persoalan lain yaitu beberapa kalikah menyusu itu atau berapa lama menyusu itu yang menimbulkan larangan menikah itu.
Ada dua pendapat tentang masalah tersebut.
Pendapat pertama mengatakan bahwa walaupun menyusu (menetek) itu satu kali saja tetapi sampai kenyang, maka telah timbul larangan perkawinan antara anak laki-iaki yang menyusu itu bahkan juga berlaku larangan bagi anak laki-iaki itu kelak dengan anak dari ibu (wanita) tempat dia menyusu itu pendapat ini adalah pendapat Hanafi beserta pengikut-pengikut mazhab hanafiah tersebut seperti juga, hambali dan imam malik.
Pendapat kedua ialah bahwa menyusu itu minimal 5 (lima) kali sampai kenyang setiap kali menyusu itu, dengan tidak dipersoalkan kapan waktu-waktu menyusu itu, apakah sehari itu menyusu lima kali itu, atau berjarak dua atau tiga hari atau seminggu. Maka barulah timbul larangan perkawinannya. Pendapat ini adalah pendapat imam syafi’i dengan para penganutnya.
Di samping itu berdasarkan penyelidikan dari sudut medis (ilmu kesehatan). Maka ternyata air susu ibu itu barn berproses menjadi darah dan daging untuk membentuk fisik bayi apabila~ menyusui itu minimal 5 (lima) kali sampai kenyang (iihat dr. Ahmadi ramali: jalan menuju kesehatan).
Berhubung dengan itu ada tendensi (iebih banyak) bahwa pendapat imam syafi’i itu didukung oleh para faqih (para sarjana islam) termasuk penulis.
Larangan perkawinan karena hubungan semenda
Hubungan semenda artinya ialah setelah hubungan perkawinan yang terdahulu, misalnya kakak adik perempuan dari istri kamu (laki-laki).
Laki-iaki (kamu) telah menikahi kakaknya yang perempuan atau adiknya yang perempuan maka timbullah larangan perkawin antara suami dari kakakladik perempuan itu dengan kakaknya ¬perempuan itu.
lazimnya di indonesia disebut kakak adik ipar, demikian juga hubungan antara anak tiri dengan bapak tiri, antara ibu tiri dengan anak tir.
“jangan kamu nikahi perempuan yang telah dinikahi oleh
Bapak kamu, perbuatan itu adalah perbuatan jahat dan keji.”
larangan itu tentulah bersifat haram apabila dilanggar dengan ketegasan kata-kata atau petunjuk Tuhan, bahwa perbuatan itu adalah perbuatan yang jahat dan keji. Boleh ditafsirkan dengan tambahan kata-kata jahat dan keji itu berarti sangat terkutuk sekati, sangat dibenci dan dimarahi illahi seorang laki-iaki menikahi wanita yang telah dinikahi oleh bapaknya (ibu tirinya). Menurut penulis larangan ini ditujukan bukan saja perempuan yang masih dalam hubungan perkawinan dengan bapaknya maupun yang telah dicerai baik cerai hidup maupun mati.
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Abu qais bin Ai Aslat seorang Anshar yang saleh meninggal dunia. Anaknya melamar bekas istri abu qais itu (menikahi bekas ibu tiri).
Berkata wanita itu, “saya menganggap engkau sebagai anakku, dan engkau termasuk dari kaumku.” maka menghadaplah pemuda itu kepada rasul (nabi muhammad saw.) Bersabda rasul, “pulanglah engkau ke romanmu.” Setelah Rasullallah berdoa turunlah. Q. IV: 22 tersebut.
Rawahul ibnu hatim, ai taryabi dan ath thabrani bersumber dari zaid bin tsabit.
Riwayat lain dikemukakan bahwa di zaman jahiliyah anak laki-iaki yang ditinggal mati oleh bapaknya berhak atas diri ibu tirinya, apakah akan menikahinya sendiri atau menikahkan dengan orang lain.
Ketika abu qais bin al aslat meninggal muhsin bin qais (anak abu qais) menikahi bekas istri bapaknya itu dan tidak memberikan suatu warisan apa pun kepada wan ita itu.
Mengadulah wanita itu kepada rasululjah, mengenai haknya, setelah nabi muhammad saw. Berdoa turunlah q. Iv: 22 itu. Rawahul ibnu saad bersumber dari Muhammad bin ka’ab ai qarthi.


Larangan perkawinan poliandri
Jangan kamu (laki-laki) menikahi seorang wanita yang sedang bersuami.
Dari sudut wan ita ketentuan itu adalah berupa larangan melakukan poliandri (seorang wanita yang telah bersuami menikah lagi dengan laki-iaki lain).
dalam suatu hadis rasul diriwayatkan oleh muslim, Abu Daud, Al Tirmidzi dan Al Nasai berasal dari Abi Said Al Chudri.
Dalam peperangan anthos dalam tahun ke-2 pada waktu itu kaum muslimin mendapat kemenangan dan berhasil memperoleh tawanan beberapa wanita ahlil kitab yang masih bersuami. Pada waktu wanita-wanita itu mau dinikahi oleh kaum muslimin mereka menolak dengan alasan masih bersuami.
MAKNA PERKAWINAN
Pengertian Secara Bahasa
Az-zawaaj adalah kata dalam bahasa arab yang menunjukan arti: bersatunya dua perkara, atau bersatunya ruh dan badan untuk kebangkitan. Sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya):
Dan apabila ruh-ruh dipertemukan (dengan tubuh)” (Q.S At-Takwir : 7)
dan firman-Nya tentang nikmat bagi kaum mukminin di surga, yang artinya mereka disatukan dengan bidadari :
Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik lagi bermata jeli (Q.SAth-Thuur : 20)
Karena perkawinan menunjukkan makna bergandengan, maka disebut juga “Al¬-Aqd, yakni bergandengan (bersatu)nya antara laki-laki dengan perempuan, yang selanjutnya diistilahkan dengan “zawaaja?.
Pengertian Secara Syar’iah
Adapun secara syar’i perkawinan itu ialah ikatan yang menjadikan halalnya bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan, dan tidak berlaku, dengan adanya ikatan tersebut, larangan-larangan syari’at.
Lafadz yang semakna dengan “AzZuwaaj” adalah “An-Nikaah“; sebab nikah itu artinya saling bersatu dan saling masuk. Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang maksud dari lafadz “An-Nikaah” yang sebenarnya. Apakah berarti “perkawinan” atau “jima’”.
Selanjutnya, ikatan pernikahan merupakan ikatan yang paling utama karena berkaitan dengan dzat manusia dan mengikat antara dua jiwa dengan ikatan cinta dan kasih sayang, dan karena ikatan tersebut merupakan sebab adanya keturunan dan terpeliharanya kemaluan dari perbuatan keji.
B. HUKUM PERKAWINAN
An-Nikaah hukumnya dianjurkan, karena nikah itu termasuk sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya telah berkata Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:
Telah datang tiga orang ke rumah istri-istri nabi Shalallahu’alaihi Wassallam. Mereka bertanya tentang ibadahnya, maka tatkala telah diberitahu maka seakan-akan merasa amalnya sangat sedikit, lalu mereka berkata: “Dimana kita dibanding Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, sungguh Allah mengampuni dosa beliau yang telah lalu dan yang akan datang”. Maka berkata seseorang di antara mereka, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selamanya”, dan berkata seorang lagi, “Aku akan berpuasa sepanjang masa,
? dan yang lainnya,”Aku akan meninggalkan wanita, tidak akan menikah?. Lalu datang Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam, kemudian beliau Shalallahu’alaihi Wassallam berkata:
‘Kaliankah yang telah berkata begini dan begitu ? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut dan paling taqwa dari kalian, akan tetapi aku shalat dan aku tidur, aku puasa dan aku berbuka, dan aku menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci pada sunnahku, maka dia tidak termasuk golnganku
?.
Makna dari “barang siapa yang membenci sunnahku” adalah berpaling dari jalanku dan menyelisihi apa yang aku kerjakan, sedang makna “bukan dari golonganku” yakni bukan dari golongan yang lurus dan yang mudah, sebab dia memaksakan dirinya dengan apa yang tidak diperintahkan dan membebani dirinya dengan sesuatu yang berat. Jadi, maksudnya adalah barang siapa yang menyelisihi petunjuk dan jalannya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, dan berpendapat apa yang dia kerjakan dari ibadah itu lebih baik dari apa yang dikerjakan oleh Rasulullah . Sehingga makna dari ucapan bukan dari golonganku” adalah bukan termasuk orang Islam, karena keyakinannya tersebut menyebabkan kekufuran.
Hukum nikah ini sunnah untuk orang yang bisa menanahan biologis dan tidak khawatir terjerumus ke dalam zina jika dia tidak menikah, dan dia telah mampu untuk memenuhi nafkah dan tanggung keluarga.
Adapun orang yang takut akan dirinya terjerumus ke dalam zina, jika dia tidak nikah, atau orang yang tidak mampu meninggalkan zina kecuali dengan nikah, maka nikah itu wajib atasnya. Dan untuk masalah nikah secara panjang lebar terdapat dalam kitab-kitab Fiqh.
C. TUJUAN PERNIKAHAN
Sesungguhnya perintah itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyari’atkan untuk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada dua, yaitu:
1. Mendapatkan keturunan atau anak
2. Menjaga diri dari yang haram
Maksud Pertama “Mendapatkan Keturunan atau Anak“
Dianjurkan dalam pernikahan tujuan pertamanya adalah untuk mendapatkan keturunan yang shaleh, yang menyembah pada Allah dan mendo’akan pada orangtuanya sepeninggalnya, dan menyebut-sebut kebaikannya di kalangan manusia serta menjaga nama baiknya. Sungguh ada dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu
berkata : Adalah Nabi salallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras dan belia bersabda :
Nikahkah oleh kalian perempuan-perempuan yang pecinta dan peranak, maka sungguh aku berbangga dengan banyaknya kalian dari para Nabi di hari kiamat.?
Al Walud (banyak anak), Al Wadud (pecinta), di mana dia mempunyai unsur-unsur kebaikan dan baik perangainya dan mencintai suaminya, Al-Makaatsarat ialah bangga dengan banyaknya umat shallallahu alaihi wa alaihi wa sallam di hari kiamat, maka Nabi,
Berbangga dengan banyaknya umatnya dari semua para Nabi. Karena siapa yang umatnya lebih banyak maka pahalanya lebih banyak dan bagi beliau mendapat seperti pahala orang yang mengikutinya sampai hari kiamat. Inilah tujuan yang besar dari pernikahan. Berfirman Allah Sub,hanahu wa Ta’ala (yang artinya) :
Dan Dia (Allah) telah menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu, anak-anak dan cucu-cucu?. (Q.S An-Nahl-72)

Cara Menggunakan Rumus Microsoft Excel 2007

Untuk penggunaan rumus excel pastinya kita harus mempunyai contoh soal ms excel atau data yang ingin kita kerjakan. Sebagai contoh saya mempunyai tampilan soal/data seperti berikut :
gambar microsoft excel 2007
gambar microsoft excel
Cara Menggunakan Rumus Microsoft Excel 2007
Dari gambar soal di atas, yang perlu diisi datanya adalah total, total gaji, gaji rata-rata, gaji terbesar, gaji terkecil dan jumlah karyawan. Langakah-langkah untuk mengerjakan soal di atas adalah :
1. Gunakan fungsi SUM untuk menghitung total. Setelah mengisi formula di sel F7, copy  formula atau drag hingga f13. Bentuk penulisannya =sum(number1,number2,…). Number berisi sel/range , berisi angka atau bilangan, nilai  logika atau teks yang mewakili bilangan. lihat gambar microsoft excel di bawah ini :
gambar rumus excel
rumus microsoft excel fungsi sum

2. Gunakan fungsi SUM juga untuk total gaji di sel C15
gambar fungsi excel sum
3. Gunakan fungsi Average pada sel C16 untuk menghitung gaji rata-rata
Bentuk Penulisannya =Average (number1, number2,..). Number dapat berupa angka/bilangan, sel atau range yang berisi angka atau nilai logika.
gambar fungsi average
4. Gunakan fungsi MAX pada sel C17 untuk menghitung gaji terbesar
Bentuk penulisannya =MAX(number1, number2,..). Number dapat berupa angka/bilangan, sel/range yang berisi angka atau nilai logika. Keterangan ini berlaku untuk fungsi MIN.
gambar fungsi max
5. Gunakan fungsi MIN untuk menghitung gaji terkecil di sel F15
Fungsi MIN digunakan untuk menampilkan nilai atau angka minimum (terkecil) yang terdapat dalam suatu sel/range data. Bentuk penulisannya =MIN(number1, number2,…).
gambar fungsi min
6. Gunakan fungsi COUNT/COUNTA di F16 untuk menghitung jumlah karyawan
Fungsi COUNT digunakan untuk menghitung jumlah data tipe numerik yang terdapat dalam  suatu range data.  Bentuk penulisannya =COUNT(value1, value2,..). Value dapat berupa angka/bilangan, sel atau range yang berisi  angka/bilangan atau nilai logika. Keterangan ini berlaku untuk fungsi COUNTA
Fungsi COUNTA digunakan untuk menghitung jumlah data (semua tipe) yang terdapat dalam suatu range data keculai sel kosong. Bentuk penulisannya =COUNTA(value1, value2,…)
gambar fungsi count/counta